PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah lengkap, LSIH melakukan audit kesesuaian untuk memverifikasi kesesuaian dokumen permohonan dengan kondisi di lapangan terhadap pemenuhan SIH. (2) Durasi audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan klasifikasi usaha industri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
