Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU
(1) Hasil audit kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam laporan hasil audit. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi perusahaan; c. hasil identifikasi dan penilaian audit; dan d. kesimpulan. (3) LSIH melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSIH dapat: a. menerbitkan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang memenuhi SIH dengan menggunakan Formulir II-C tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menolak permohonan penerbitan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang tidak memenuhi SIH dengan menggunakan Formulir II-D tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
