PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LSIH melakukan audit kecukupan dokumen terhadap pemenuhan SIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil audit kecukupan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Perusahaan Industri harus melengkapi kekurangan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari LSIH.
