Pasal 27
BAB 6 — SANKSI
(1) LSIH yang melanggar ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengacu kepada pedoman tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. tidak memiliki Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. memiliki Auditor yang tidak mempunyai Sertifikat Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau d. tidak melaporkan hasil kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenakan sanksi berupa pencabutan sebagai LSIH. (2) LSIH yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menerbitkan Sertifikat Industri Hijau baru dan harus mengalihkan seluruh pengawasan atas Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan kepada LSIH lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengalihan seluruh pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BPPI paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pencabutan sebagai LSIH.
