PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Sertifikat Auditor yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam sertifikat yang dimiliki; b. LSIH yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat menerbitkan Sertifikat Industri Hijau sepanjang sesuai dengan ruang lingkup penunjukannya;
c. Sertifikat Industri Hijau yang sudah diterbitkan dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya; dan d. permohonan penerbitan Sertifikat Industri Hijau yang masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
