PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 26
BAB 6 — SANKSI
Perusahaan Industri yang telah habis masa berlaku Sertifikat Industri Hijau dan tetap menggunakan Logo Industri Hijau, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
