PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 25
BAB 6 — SANKSI
Perusahaan Industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau dan melanggar ketentuan sebagai berikut: a. tidak menerapkan Industri Hijau sesuai dengan SIH; dan/atau b. tidak menggunakan Logo Industri Hijau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Industri Hijau.
