PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 24
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) BPPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap penerapan SIH. (2) BPPI melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap kinerja LSIH. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mencakup bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan, fasilitasi dan/atau sosialisasi SIH.
