Pasal 23
BAB 5 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) LSIH wajib melaporkan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau kepada Menteri melalui Kepala BPPI secara berkala setiap tahun. (2) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerbitan, pengawasan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau; b. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan c. perkembangan kompetensi dan organisasi LSIH. (3) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut; a. laporan penerbitan, pengawasan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan
penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau; b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
