Pasal 22
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
(1) Auditor wajib memiliki Sertifikat Auditor yang diterbitkan oleh Kepala BPPI. (2) Permohonan Sertifikat Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPPI dengan menggunakan Formulir II-F tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan melampirkan:
a. salinan identitas diri; b. salinan ijazah pendidikan S-1 (strata-1) bidang teknik atau sains; c. salinan sertifikat pelatihan ISO 9001; d. salinan sertifikat kelulusan pelatihan Auditor; dan e. salinan surat keterangan mengikuti magang Audit. (3) Pelatihan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diselenggarakan oleh BPPI dan/atau lembaga lain yang telah mendapat persetujuan dari Kepala BPPI. (4) Surat keterangan mengikuti magang Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit dilakukan terhadap 5 (lima) obyek Audit di lokasi yang berbeda dan ditandatangani oleh pimpinan instansi/lembaga yang melakukan Audit.
