PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 21
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
(1) LSIH wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang Auditor dengan ketentuan: a. seluruh Auditor berasal dari internal LSIH yang bersangkutan; atau b. paling sedikit 1 (satu) orang Auditor yang berasal dari internal LSIH yang bersangkutan dan Auditor lainnya dapat berasal dari eksternal LSIH yang bersangkutan. (2) Auditor yang berasal dari eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memiliki kontrak kerja atau dokumen lain yang menyatakan komitmen terhadap LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kewajiban memiliki Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan sebagai LSIH.
