PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 20
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
(1) Menteri MENETAPKAN LSIH untuk ruang lingkup tertentu dengan mempertimbangkan rekomendasi penetapan LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Penetapan LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
