PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 19
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
(1) Hasil audit kesesuaian yang dilaksanakan oleh tim penilai dan pengawas LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dituangkan dalam laporan hasil audit dan disampaikan kepada Kepala BPPI.
(2) Berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPI menyampaikan rekomendasi penetapan LSIH kepada Menteri.
