PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 16
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
(1) Lembaga atau badan usaha berbadan hukum yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional untuk SNI ISO/IEC 17065 dapat ditetapkan sebagai LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai LSIH, lembaga atau badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat permohonan penunjukan LSIH kepada Menteri melalui Kepala BPPI. (3) Surat permohonan penunjukan LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa: a. kelengkapan administrasi, terdiri atas:
- bagi lembaga pemerintah: a) penetapan organisasi; dan b) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
- bagi badan usaha berbadan hukum: a) salinan pengesahan sebagai badan hukum; b) salinan akte pendirian perusahaan dan perubahannya; c) salinan Surat Izin Usaha Perdagangan dan/atau salinan Izin Usaha Industri; dan d) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak; b. daftar isian permohonan LSIH dengan menggunakan Formulir II-E tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. rencana kerja dan anggaran biaya pengelolaan LSIH untuk 3 (tiga) tahun mendatang; d. program peningkatan kapasitas personil; e. panduan mutu; f. daftar auditor yang dilengkapi dengan Sertifikat Auditor; dan g. daftar riwayat hidup pengelola LSIH.
