Pasal 17
BAB 4 — LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Kepala BPPI melakukan audit kecukupan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil audit kecukupan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, pemohon LSIH dapat melengkapi kekurangan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) yang telah dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BPPI melakukan audit kesesuaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan. (4) Audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk: a. memverifikasi kesesuaian dokumen permohonan dengan kondisi di lapangan; dan b. menilai rencana dan kegiatan LSIH. (5) Dalam melakukan audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BPPI membentuk tim penilai dan pengawas LSIH.
