PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 15
BAB 3 — LOGO INDUSTRI HIJAU
Logo Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan penggunaan pencantuman Logo Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
