PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 14
BAB 3 — LOGO INDUSTRI HIJAU
(1) Perusahaan Industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau dapat mencantumkan Logo Industri Hijau. (2) Logo Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan pada: a. kemasan produk; b. label produk; c. kop surat perusahaan; d. kartu nama perusahaan; dan/atau e. media promosi perusahaan. (3) Pencantuman Logo Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan selama Sertifikat Industri Hijau yang dimiliki Perusahaan Industri yang bersangkutan masih berlaku.
