PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana...
Pasal 5
(1) Verifikasi Industri yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Verifikasi Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan/atau Pembebasan Bea Masuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi Industri diatur dengan Peraturan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.
