PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana...
Pasal 6
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
