PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana...
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh tanda sah Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan wajib memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri. (2) Surat Keterangan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi.
