PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana...
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh BM DTP, perusahaan harus memiliki Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandasahan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
