PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana...
Pasal 2
(1) BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu. (2) BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri;
b. barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
