PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
Pelaksanaan pemusnahan dan/atau re-ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disaksikan oleh instansi terkait.
