PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 12
Pakaian Bayi yang telah beredar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus telah selesai ditarik dari peredaran selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya ketentuan Peraturan Menteri ini oleh: a. Produsen yang bersangkutan untuk pakaian bayi hasil produksi dalam negeri; b. Importir yang bersangkutan untuk pakaian bayi asal impor.
