PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 10
Sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini Pakaian bayi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar; b. telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
