PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
Sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini Pakaian bayi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang: a. masuk Daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Importir.
