Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
penerbitan SPPT-SNI Biskuit, pengawasan berkala SPPT-SNI Biskuit, dan pencabutan SPPT-SNI Biskuit, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan;
rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI Biskuit, pengawasan berkala SPPT-SNI Biskuit, dan pencabutan SPPT-SNI Biskuit dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari pada tahun berikutnya; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Biskuit yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 pada bulan berikutnya;
rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Biskuit yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari pada tahun berikutnya; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji;
