PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN...
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Biskuit yang tidak memenuhi ketentuan SNI 2973:2011 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 2973:2011. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
