PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN...
Pasal 4
(1) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Biskuit; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI 2973:2011 secara wajib.
