PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
