PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Jurusan merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Jurusan. (2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan. (3) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan. (4) Laboratorium Jurusan dan/atau Workshop Jurusan merupakan sarana penunjang jurusan dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
