PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembelajaran proses produksi barang dan/atau jasa. (2) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
