PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 29
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Surveyor, Menteri dapat mencabut penetapan Surveyor.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
