PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 28
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penghitungan TKDN oleh Surveyor. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menjamin: a. pelaksanaan penghitungan TKDN dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. pelaksanaan prinsip-prinsip penghitungan TKDN oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pada proses penghitungan nilai TKDN, setelah disampaikannya laporan pelaksanaan verifikasi, atau setelah diterbitkan sertifikat TKDN.
