PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan penghitungan TKDN oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip: a. keterbukaan; b. pelayanan prima; dan c. akuntabilitas. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaannya kepada Menteri.
