PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Menteri menerbitkan Sertifikat. (2) Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Sertifikat untuk TKDN PLTS berlaku untuk setiap kegiatan pekerjaan pembangunan PLTS yang bersangkutan. (4) Sertifikat untuk TKDN Modul Surya berlaku selama 3 (tiga) tahun.
