PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Hasil penilaian TKDN PLTS yang dilakukan oleh Surveyor dituangkan dalam laporan hasil verifikasi TKDN PLTS. (2) Hasil penilaian TKDN Modul Surya yang dilakukan oleh Surveyor dituangkan dalam laporan hasil verifikasi TKDN Modul Surya. (3) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian surat persetujuan penilaian TKDN kepada Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (4) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pemohon.
