PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 30
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap konsistensi produksi sesuai dengan nilai TKDN yang dimiliki oleh Pemohon. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
