PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Terhadap permohonan yang telah disampaikan oleh UP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kebenaran permohonan. (2) Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. meneliti keabsahan dan kesesuaian dokumen permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. meneliti kesiapan Pemohon dalam melakukan penilaian TKDN.
