PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
Dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan oleh UP2 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktur Jenderal menerbitkan: a. surat persetujuan penilaian TKDN dalam hal permohonan telah lengkap dan benar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. surat penolakan penilaian TKDN dalam hal permohonan belum lengkap atau tidak benar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
