PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) UP2 memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap, UP2 menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum lengkap, UP2 menyampaikan ketidaklengkapan kepada Pemohon.
