Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Penilaian TKDN PLTS dilakukan berdasarkan permohonan penilaian dari Pemohon. (2) Pemohon mengajukan permohonan penilaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanaan Publik Kementerian Perindustrian (UP2). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan:
a. fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak penyelenggara; b. penilaian sendiri TKDN untuk produk yang dinilai; c. Sertifikat dari masing-masing komponen PLTS yang dimiliki. (4) Format penilaian sendiri TKDN untuk produk yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
