PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 16
BAB 3 — PERHITUNGAN PENILAIAN TKDN KOMPONEN PLTS
(1) Penghitungan nilai TKDN barang selain Modul Surya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan/atau perubahannya. (2) Nilai TKDN barang selain Modul Surya diperoleh dengan mengalikan nilai TKDN yang diperoleh sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Sertifikat dikalikan dengan bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1).
