PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian...
Pasal 15
BAB 3 — PERHITUNGAN PENILAIAN TKDN KOMPONEN PLTS
(1) Penghitungan TKDN untuk material sel surya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian pembobotan sebagai berikut: No Uraian Bobot
- Pengadaan pasir silika 2,50%
- Pembuatan silicon metallurgical grade 7,50%
- Pembuatan silicon solar grade 15,00%
- Pembuatan ingot 5,00%
- Pembuatan brick 2,50%
- Pembuatan wafer 2,50%
- Pembuatan blue cell 7,50%
- Printing cell 7,50% (2) Penilaian TKDN untuk komponen penyusun sel surya yang diproduksi di dalam negeri diberikan nilai TKDN sesuai dengan besaran bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian TKDN untuk komponen penyusun modul surya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari
luar negeri diberikan nilai TKDN sebesar 0% per komponen.
