PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP...
Pasal 4
(1) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. Status dan ruang lingkup LPK penerbit sertifikat yang terdaftar di negara-negara ASEAN; b. Salinan Laporan Hasil Uji dan atau Salinan Sertifikat Produk; c. Copy Sertifikat Merek dan atau Surat Pendaftaran Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. Salinan Laporan Audit Pabrik. (2) Salinan Laporan Hasil Uji, Sertifikat Produk dan Laporan Audit Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
