PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP...
Pasal 5
Dalam rangka pengakuan Laporan Hasil Uji atau Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk di dalam negeri berwenang melakukan tinjauan teknis terhadap: a. Laporan Hasil Uji (LHU); b. Laporan Audit Pabrik; dan c. Sertifikat merek/surat pendaftaran merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
