PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP...
Pasal 3
Permohonan Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sertifikat diajukan oleh: a. pemegang Sertifikat Produk bagi permohonan Pengakuan sertifikat produk; dan b. Pemilik laporan hasil uji bagi permohonan Pengakuan Laporan Hasil Uji.
