PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Setiap kemasan Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicantumkan kode produksi atau kode pengemasan yang menunjukan tanggal, bulan, dan tahun produksi atau pengemasan produk di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (2) Kode produksi atau kode pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Keramik secara wajib.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sebagai berikut:
