PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan: www.peraturan.go.id 2016, No.29
a. memiliki SPPT-SNI; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sebagai berikut:
