Pasal 10
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik, wajib menyampaikan: a. laporan realisasi produksi secara tertulis, bagi produsen Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik dalam negeri; atau b. laporan realisasi impor secara tertulis, bagi importir dari produsen Keramik Tableware, www.peraturan.go.id 2016, No.29 Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik luar negeri; kepada Direktur Pembina Industri setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan atau sejak tanggal diberlakukan SNI Keramik Secara Wajib. (2) Laporan realisasi produksi atau impor Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. jenis Keramik dan nomor pos tarif/HS Code;
c. kapasitas produksi Keramik;
d. volume impor Keramik;
e. negara asal Keramik;
f. alamat gudang penyimpanan Keramik; dan
g. bukti kesesuaian penerapan SNI Keramik.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:
